Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Teks Saat Ini
Pengeluaran SDG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 harus dilakukan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan.
Koreksi Anda
