Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diberikan izin pengeluaran dalam bentuk Keputusan Menteri sesuai formulir model-22.
(2) Pemberian izin pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian harus memperhatikan saran dan pertimbangan Komisi Nasional Sumber Daya Genetik.
(3) Izin pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
(4) Izin pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pemohon melalui Kepala PPVTPP dengan tembusan Kepala Badan Karantina Pertanian.
Koreksi Anda
