Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 apabila secara teknis dapat mengancam kelestarian SDG. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, dan diberitahukan kepada pemohon melalui Kepala PPVTPP secara tertulis sesuai formulir model-21 disertai alasan penolakan.
Koreksi Anda