Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 tidak benar atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala PPVTPP diberitahukan kepada pemohon secara tertulis sesuai formulir model-20, disertai alasan penolakan.
Koreksi Anda