Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala PPVTPP setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja harus telah selesai memeriksa dokumen, dan memberikan jawaban menolak atau menerima.
Koreksi Anda