Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, perorangan, instansi pemerintah atau badan hukum, mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Kepala PPVTPP sesuai formulir model-19. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi keterangan: a. nama dan alamat lengkap pemohon; b. akta pendirian dan perubahannya; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. jenis, wujud dan jumlah SDG yang dikeluarkan; e. perjanjian pengalihan materi; dan f. institusi negara penerima. (3) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara manual dan elektronik.
Koreksi Anda