Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) SDG dapat dikeluarkan dari wilayah Republik INDONESIA untuk kerjasama penelitian.
(2) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk SDG seperti dalam UU Nomor 4 Tahun 2006, kecuali untuk negara-negara bukan pihak dari International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (ITPGRFA).
Koreksi Anda
