Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SDG dapat dikeluarkan dari wilayah Republik INDONESIA untuk kerjasama penelitian. (2) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk SDG seperti dalam UU Nomor 4 Tahun 2006, kecuali untuk negara-negara bukan pihak dari International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (ITPGRFA).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 49 — PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Pasal.id