Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Teks Saat Ini
Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dapat dilakukan melalui akses langsung atau tukar menukar SDG.
Koreksi Anda
