Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dapat dilakukan melalui akses langsung atau tukar menukar SDG.
Koreksi Anda