Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencabutan izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilakukan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dalam Keputusan Menteri sesuai formulir model-18.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Pasal.id