Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilarang untuk dipindah tangankan kepada pihak lain.
(2) Izin yang dipindahtangankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak berlaku.
Koreksi Anda
