Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perorangan, Instansi pemerintah atau badan hukum yang memasukkan SDG wajib: a. menjaga kelestarian SDG dan fungsi lingkungan hidup; dan b. menyimpan dengan baik SDG yang dimasukkannya. (2) Pemohon yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut izinnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Pasal.id