Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Perorangan, Instansi pemerintah atau badan hukum yang memasukkan SDG wajib:
a. menjaga kelestarian SDG dan fungsi lingkungan hidup; dan
b. menyimpan dengan baik SDG yang dimasukkannya.
(2) Pemohon yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut izinnya.
Koreksi Anda
