Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk pemasukan SDG hasil rekayasa genetik selain mengikuti ketentuan dalam Pasal 36, harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keamanan hayati produk rekayasa genetik.
Koreksi Anda