Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Teks Saat Ini
Untuk pemasukan SDG hasil rekayasa genetik selain mengikuti ketentuan dalam Pasal 36, harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keamanan hayati produk rekayasa genetik.
Koreksi Anda
