Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemasukan SDG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 harus dilakukan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan.
Koreksi Anda