Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Teks Saat Ini
Pemasukan SDG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 harus dilakukan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan.
Koreksi Anda
