Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diberikan izin pemasukan dalam bentuk Keputusan Menteri sesuai formulir model-17. (2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian harus memperhatikan saran dan pertimbangan Komisi Nasional Sumber Daya Genetik. (3) Izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan. (4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian disampaikan kepada pemohon melalui Kepala PPVTPP dengan tembusan Kepala Badan Karantina Pertanian.
Koreksi Anda