Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, perorangan, instansi pemerintah, atau badan hukum mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian melalui Kepala PPVTPP sesuai formulir model-14.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi keterangan:
a. nama dan alamat lengkap pemohon;
b. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c. akta pendirian dan perubahannya;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. jenis, wujud, dan jumlah SDG yang dimasukkan;
f. proposal penelitian atau koleksi;
g. ruang lingkup kegiatan perorangan warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA yang bersangkutan;
h. lokasi asal SDG;
i. institusi dari negara asal yang memberikan SDG; dan
j. information required for seed introduction/importation to INDONESIA.
(3) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara manual dan elektronik.
Koreksi Anda
