Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dilakukan hanya untuk: a. menunjang program penelitian, termasuk pemuliaan tanaman; b. memperkaya keanekaragaman genetik; c. menyelamatkan dan melestarikan SDG; dan/atau d. memulihkan SDG dari bencana alam.
Koreksi Anda