Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Teks Saat Ini
Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dilakukan hanya untuk:
a. menunjang program penelitian, termasuk pemuliaan tanaman;
b. memperkaya keanekaragaman genetik;
c. menyelamatkan dan melestarikan SDG; dan/atau
d. memulihkan SDG dari bencana alam.
Koreksi Anda
