Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan SDG dapat dilakukan dalam wujud DNA, serbuk sari, jaringan tanaman, stek, bagian tanaman, biji, dan/atau tanaman utuh.
(2) Pemasukan SDG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila di wilayah Republik INDONESIA belum ada.
(3) Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam jumlah yang sesuai dengan kebutuhan.
(4) Jumlah kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian berdasarkan saran pertimbangan Komisi Nasional Sumber Daya Genetik.
Koreksi Anda
