Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SDG yang dimasukkan ke dalam wilayah Republik INDONESIA dimanfaatkan untuk penelitian dan/atau koleksi. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain pemuliaan untuk menghasilkan varietas unggul baru dan/atau bioprospeksi untuk menghasilkan produk baru yang bernilai ekonomi. (3) Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan keragaman genetik.
Koreksi Anda