Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) SDG yang dimasukkan ke dalam wilayah Republik INDONESIA dimanfaatkan untuk penelitian dan/atau koleksi.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain pemuliaan untuk menghasilkan varietas unggul baru dan/atau bioprospeksi untuk menghasilkan produk baru yang bernilai ekonomi.
(3) Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan keragaman genetik.
Koreksi Anda
