Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Teks Saat Ini
Pemindahan SDG sebagian atau seluruhnya dari satu Kebun Koleksi ke Kebun Koleksi lain harus dilaporkan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
Koreksi Anda
