Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemindahan SDG sebagian atau seluruhnya dari satu Kebun Koleksi ke Kebun Koleksi lain harus dilaporkan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Pasal.id