Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perorangan, instansi pemerintah atau badan hukum yang mendapat tanda daftar kebun koleksi dan/atau tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), wajib menyampaikan laporan perkembangan secara berkala kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan tembusan Kepala PPVTPP. (2) Apabila pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut, tanda daftar Kebun Koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dicabut.
Koreksi Anda