Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam memberikan tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian harus memperhatikan saran dan pertimbangan Komisi Nasional Sumber Daya Genetik. (2) Tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon melalui Kepala PPVTPP.
Koreksi Anda