Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala PPVTPP setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 28 dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja harus sudah menyampaikan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian untuk mendapatkan tanda daftar.
(2) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian setelah menerima permohonan dari Kepala PPVTPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja harus sudah menerbitkan tanda daftar dalam bentuk Keputusan Menteri sesuai formulir model-13.
Koreksi Anda
