Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, pemohon harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan mengajukan permohonan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian melalui Kepala PPVTPP sesuai formulir model-12 dengan melampirkan persyaratan: a. nama dan alamat lengkap pemohon; b. status pemohon (perorangan/badan hukum); c. akta pendirian dan perubahannya; d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. tujuan kebun koleksi dan/atau tempat penyimpanan SDG; f. jenis dan jumlah SDG yang dikoleksi dan/atau disimpan; dan g. status lahan kebun koleksi dan/atau tempat penyimpanan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual dan elektronik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Pasal.id