Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebun koleksi dan/atau tempat penyimpanan SDG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib didaftarkan kepada Menteri. (2) Pemberian tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian atas nama Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Pasal.id