Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana kebun koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), antara lain meliputi: a. ketersediaan lahan; b. ketersediaan bangunan kantor, gudang, peralatan lapangan, sistem jaringan irigasi; c. sistem pengamanan dan keamanan kebun; dan d. sistem pengelolaan yang meliputi sumber daya manusia, pendanaan, dan dokumentasi. (2) Sarana tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), antara lain meliputi: a. ketersediaan bangunan dengan ruang yang suhu dan kelembabannya dapat diatur; b. peralatan pengolahan, pengemasan dan penyimpanan SDG; c. jaminan pasokan daya listrik; dan d. sistem pengelolaan yang meliputi sumber daya manusia, pendanaan, dan dokumentasi.
Koreksi Anda