Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Sarana kebun koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), antara lain meliputi:
a. ketersediaan lahan;
b. ketersediaan bangunan kantor, gudang, peralatan lapangan, sistem jaringan irigasi;
c. sistem pengamanan dan keamanan kebun; dan
d. sistem pengelolaan yang meliputi sumber daya manusia, pendanaan, dan dokumentasi.
(2) Sarana tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), antara lain meliputi:
a. ketersediaan bangunan dengan ruang yang suhu dan kelembabannya dapat diatur;
b. peralatan pengolahan, pengemasan dan penyimpanan SDG;
c. jaminan pasokan daya listrik; dan
d. sistem pengelolaan yang meliputi sumber daya manusia, pendanaan, dan dokumentasi.
Koreksi Anda
