Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelestarian SDG dapat dilakukan di luar habitat (ex situ) dalam bentuk kebun koleksi dan/atau tempat penyimpanan oleh perorangan, instansi pemerintah, atau badan hukum. (2) Kebun koleksi dan/atau tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan sarana untuk mempertahankan daya hidup dan sifat genetiknya.
Koreksi Anda