Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Perorangan, instansi pemerintah, badan hukum atau yang bekerjasama dengan pihak asing dalam melakukan eksplorasi wajib melaporkan dan menyerahkan duplikat hasil eksplorasi kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, paling kurang memuat:
a. jenis dan jumlah SDG;
b. waktu dan tempat eksplorasi yang dilakukan; dan
c. tujuan eksplorasi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangan oleh pelaksana eksplorasi dan pihak asing.
(4) Penyerahan laporan dan duplikat hasil eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari kerja setelah pelaksanaan eksplorasi berakhir sesuai formulir model-10.
Koreksi Anda
