Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Teks Saat Ini
Pencabutan izin eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dalam bentuk Keputusan Menteri sesuai formulir model-09.
Koreksi Anda
