Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Perorangan, instansi pemerintah, badan hukum, warga negara asing atau badan hukum asing dalam melakukan eksplorasi wajib:
a. menjaga kelestarian SDG dan fungsi lingkungan hidup;
b. menyimpan dengan baik SDG yang dikumpulkannya;
c. memperhatikan dan menghormati budaya lokal; dan/atau
d. mentaati peraturan perundang-undangan.
(2) Pemohon yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut izinnya.
Koreksi Anda
