Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan izin yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, diterbitkan izin perpanjangan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dalam bentuk Keputusan Menteri sesuai formulir model-08. (2) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon melalui Kepala PPVTPP.
Koreksi Anda