Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Teks Saat Ini
Penolakan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, dan disampaikan kepada pemohon melalui Kepala PPVTPP secara tertulis dengan disertai alasan penolakan sesuai formulir model-07.
Koreksi Anda
