Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) diberikan Izin Eksplorasi SDG dalam bentuk Keputusan Menteri sesuai formulir model-05.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian harus memperhatikan saran dan pertimbangan Komisi Nasional Sumber Daya Genetik.
(3) Izin Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada pemohon melalui Kepala PPVTPP.
Koreksi Anda
