Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) apabila secara teknis dapat mengancam kelestarian SDG.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian diberitahukan kepada pemohon melalui Kepala PPVTPP secara tertulis disertai alasan penolakan sesuai formulir model-04.
Koreksi Anda
