Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 tidak benar atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala PPVTPP diberitahukan kepada pemohon secara tertulis sesuai formulir model-03 disertai alasan penolakan.
Koreksi Anda
