Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 tidak benar atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala PPVTPP diberitahukan kepada pemohon secara tertulis sesuai formulir model-03 disertai alasan penolakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Pasal.id