Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala PPVTPP setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja harus telah selesai memeriksa dokumen dan memberikan jawaban menunda, menolak, atau menerima. (2) Permohonan ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 belum lengkap. (3) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan oleh Kepala PPVTPP kepada pemohon secara tertulis dengan disertai alasan penundaan. (4) Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak menerima penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus telah melengkapi kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Apabila dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon belum melengkapi kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan dianggap ditarik kembali.
Koreksi Anda