Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh izin eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) perorangan atau badan hukum wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian melalui Kepala PPVTPP sesuai formulir model-01. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi keterangan sebagai berikut: a. nama dan alamat lengkap pemohon; b. status pemohon (perorangan/badan hukum); c. akta pendirian dan perubahannya; d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. tujuan keperluan eksplorasi SDG; f. ruang lingkup kegiatan perorangan warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA yang bersangkutan; g. jenis dan jumlah SDG yang dicari; h. lokasi eksplorasi SDG yang dituju; i. fasilitas yang dimiliki; j. metode eksplorasi; k. jangka waktu eksplorasi yang akan dilakukan; dan l. PADIA dan Kesepakatan Bersama (Mutually Agreed Term/MAT) dari pemerintah daerah atau ketua adat/suku sesuai formulir model-02. (3) Untuk eksplorasi oleh pihak asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 selain melengkapi keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan: a. keterangan instansi pemerintah, badan hukum, dan/atau perorangan warga negara asing yang menjadi mitra kerja pemohon; dan b. naskah kerjasama mengenai eksplorasi antara pemohon dengan mitranya.
Koreksi Anda