Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh izin eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) perorangan atau badan hukum wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian melalui Kepala PPVTPP sesuai formulir model-01.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi keterangan sebagai berikut:
a. nama dan alamat lengkap pemohon;
b. status pemohon (perorangan/badan hukum);
c. akta pendirian dan perubahannya;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. tujuan keperluan eksplorasi SDG;
f. ruang lingkup kegiatan perorangan warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA yang bersangkutan;
g. jenis dan jumlah SDG yang dicari;
h. lokasi eksplorasi SDG yang dituju;
i. fasilitas yang dimiliki;
j. metode eksplorasi;
k. jangka waktu eksplorasi yang akan dilakukan; dan
l. PADIA dan Kesepakatan Bersama (Mutually Agreed Term/MAT) dari pemerintah daerah atau ketua adat/suku sesuai formulir model-02.
(3) Untuk eksplorasi oleh pihak asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 selain melengkapi keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan:
a. keterangan instansi pemerintah, badan hukum, dan/atau perorangan warga negara asing yang menjadi mitra kerja pemohon; dan
b. naskah kerjasama mengenai eksplorasi antara pemohon dengan mitranya.
Koreksi Anda
