Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 oleh pihak asing dapat dilakukan untuk kerjasama penelitian.
(2) Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan didampingi oleh peneliti yang diusulkan pemohon dan disetujui oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
Koreksi Anda
