Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 oleh pihak asing dapat dilakukan untuk kerjasama penelitian. (2) Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan didampingi oleh peneliti yang diusulkan pemohon dan disetujui oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Pasal.id