Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Eksplorasi dapat dilakukan oleh instansi pemerintah yang mempunyai kewenangan di bidang penelitian dan/atau pemuliaan.
(2) Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan izin dari Menteri.
Koreksi Anda
