Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Eksplorasi dapat dilakukan oleh instansi pemerintah yang mempunyai kewenangan di bidang penelitian dan/atau pemuliaan. (2) Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan izin dari Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Pasal.id