Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Teks Saat Ini
Pelestarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan oleh perorangan, instansi pemerintah, atau badan hukum.
Koreksi Anda
