Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pemberian pelayanan kepada perorangan, instansi pemerintah, dan badan hukum dalam pelestarian dan pemanfaatan SDG. (2) Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dalam pelestarian dan pemanfaatan SDG serta menjamin keberlanjutan pembangunan pertanian.
Koreksi Anda