Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: a. Plasma Nutfah Tanaman yang selanjutnya disebut Sumber Daya Genetik Tanaman (SDG) adalah materi genetik dari tanaman yang mempunyai nilai nyata atau potensial. b. Eksplorasi SDG yang selanjutnya disebut Eksplorasi adalah kegiatan pencarian dan pengumpulan, yang kemudian diikuti dengan identifikasi, karakterisasi, dokumentasi, dan evaluasi. c. Kebun Koleksi adalah kebun yang digunakan untuk mengoleksi SDG dalam bentuk hidup. d. Kesepakatan bersama (Mutually Agreed Term) adalah ketentuan yang disepakati antara Pemilik atau Kuasanya dan Pemohon. e. Koleksi SDG yang selanjutnya disebut Koleksi adalah kegiatan pengumpulan yang diikuti dengan penyimpanan dan pemeliharaan SDG hasil eksplorasi, baik dalam bentuk materi maupun informasi SDG. f. Materi genetik adalah bahan dari tanaman, termasuk materi proporsi reproduktif dan vegetatif, yang mengandung unit-unit fungsional pewarisan sifat (hereditas). Materi genetik dapat berwujud DNA, serbuk sari, jaringan tanaman, stek, bagian tanaman, biji dan/atau tanaman utuh. g. Pelestarian SDG yang selanjutnya disebut Pelestarian adalah serangkaian kegiatan untuk mempertahankan keberadaan dan keanekaragaman SDG dalam kondisi dan potensi yang memungkinkannya untuk dimanfaatkan secara berkelanjutan. h. Pemanfaatan adalah serangkaian kegiatan pemasukan dan pengeluaran SDG untuk penelitian dan koleksi. i. Pemasukan adalah serangkaian kegiatan memasukkan dari luar negeri ke dalam wilayah Republik INDONESIA untuk kepentingan penelitian dan/atau pemuliaan. j. Pemindahan SDG adalah pemindahan suatu kebun koleksi SDG ke tempat lain dengan tujuan penyelamatan SDG. k. Pemuliaan tanaman yang selanjutnya disebut Pemuliaan adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan. l. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. m. Pengeluaran SDG yang selanjutnya disebut Pengeluaran adalah serangkaian kegiatan membawa dan/atau mengirimkan SDG ke luar wilayah Republik INDONESIA dalam rangka tukar-menukar untuk kepentingan penelitian dan/atau pemuliaan. n. Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal (PADIA) adalah persetujuan akses SDG dari Pemilik atau Kuasanya kepada Pemohon. o. Perjanjian Pengalihan Materi (Material Transfer Agreement/MTA) adalah perjanjian yang disetujui oleh pemberi dan penerima dalam rangka pengalihan SDG. p. Bank SDG atau tempat penyimpanan SDG yang selanjutnya disebut tempat penyimpanan adalah tempat untuk menyimpan SDG secara in vitro baik dalam bentuk benih, serbuk sari, kultur jaringan maupun cryopreservation. q. Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disingkat PPVTPP adalah unit kerja Organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Pasal.id