Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 35-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 35-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PENGENDALIAN TERNAK RUMINANSIA BETINA PRODUKTIF
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan guna pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar oleh industri alat besar dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
(2) Atas penyalahgunaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah dengan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak dilakukan realisasi impor Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
