Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 35-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 35-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PENGENDALIAN TERNAK RUMINANSIA BETINA PRODUKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.
Koreksi Anda