Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 35-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 35-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PENGENDALIAN TERNAK RUMINANSIA BETINA PRODUKTIF
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara Barang dan Bahan yang akan diimpor dengan daftar Barang dan Bahan yang terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Perusahaan dapat mengajukan permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan Rencana Impor Barang Perubahan yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
