Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 35-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 35-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PENGENDALIAN TERNAK RUMINANSIA BETINA PRODUKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama melakukan pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar. 2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar dan/atau Perakitan Alat Besar yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku, termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna www.djpp.kemenkumham.go.id pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar oleh Perusahaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 35-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Pasal.id