Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 34-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 34-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KARYA TULIS ILMIAH BAGI PEJABAT FUNGSIONAL RUMPUN ILMU HAYAT LINGKUP PERTANIAN
Teks Saat Ini
Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah Bagi Pejabat Fungsional Rumpun Ilmu Hayat Lingkup Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan bagi Pejabat Fungsional Rumpun Ilmu Hayat Lingkup Pertanian dalam menyusun Karya Tulis Ilmiah.
Koreksi Anda
