Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 41-huk-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 41-huk-2011 Tahun 2011 tentang TIM PEMERIKSA PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai tugas melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan pelanggaran disiplin yang diancam hukuman disiplin tingkat sedang dan berat. (2) Hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. (3) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang menghukum beserta rekomendasi hukuman disiplin yang akan dijatuhkan dengan tembusan kepada pejabat yang membentuk tim.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 41-huk-2011 Tahun 2011 | Pasal.id