Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 41-huk-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 41-huk-2011 Tahun 2011 tentang TIM PEMERIKSA PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2011 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SALIM SEGAF AL JUFRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 220
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR :
41 / HUK / 2011 TANGGAL :
11 APRIL 2011
KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA UNIT / KOMPONEN Jl. Salemba Raya No. 28 Jakarta Pusat Telp. 3144321
RAHASIA
PEMBENTUKAN TIM PEMERIKSA NOMOR :
1. Berdasarkan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Sdr........................................, NIP.......................................... Pangkat/Golongan ruang ......................................................
Jabatan ..................................................................., maka perlu dilakukan pemeriksaan.
2. Mengingat ancaman hukum disiplin sedang atau berat, maka perlu membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari :
a. Atasan Langsung :
Nama
:
Pangkat/Gol. Ruang :
Jabatan
:
b. Unsur Pengawas Nama
:
Pangkat/Gol. Ruang :
Jabatan
:
c. Unsur Kepegawaian/ pejabat lain :
Nama
:
Pangkat/Gol. Ruang :
Jabatan
:
3. Tim Pemeriksa ini harus bekerja paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pembentukan dan segera menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada yang menugaskan dan pejabat yang berwenang menghukum setelah dilakukan pemeriksaan.
4. Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, Pejabat Yang Berwenang.
Nama ....................................................
NIP ......................................................
Tembusan Kepada Yth :
1. .....................................
2. .....................................
Koreksi Anda
