Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 41-huk-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 41-huk-2011 Tahun 2011 tentang TIM PEMERIKSA PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tim Pemeriksa dibentuk atas permintaan dari atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang diduga melakukan pelanggaran disiplin sedang dan berat kepada Menteri Sosial atau pejabat lainnya yang ditunjuk.
(2) Pembentukan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat temporer (Ad Hoc) yang bertugas sampai proses pemeriksaan selesai terhadap suatu dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan seorang PNS, pembentukan Tim Pemeriksa dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
