Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 41-huk-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 41-huk-2011 Tahun 2011 tentang TIM PEMERIKSA PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal atasan langsung dari PNS yang bersangkutan terlibat dalam pelanggaran disiplin sedang dan berat, yang menjadi anggota Tim Pemeriksa adalah atasan yang lebih tinggi secara berjenjang.
Koreksi Anda
